Kedaulatan ditiap Negara berbeda-beda. Secara teoritis kedaulatan terdiri dari 4 macam. Ke empat teori kedaulatan tersebut adalah :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut sejarahnya teori kedaulatan Tuhan merupakan teori yang paling tua diantara teori-teori kedaulatan yang lain. Berdasarkan teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan
Teori ini berkembang pada abad pertengahan yaitu abad V sampai abad XV. Tokoh-tokoh teori ini diantaranya, Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Ethiopia, Belanda dan Jepang
Saat itu raja dipandang sebagai wakil Tuhan, namun saying karena merasa wakil Tuhan dalam melaksanakan kekuasaannya raja sering merasa berkuasa untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya sendiri.
2. Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada ditangan raja. Dan raja dianggap sebagai Dewa, ia berkuasa secara mutlak atau absolute. Dengan demikian, raja sering menerapkan tirani kerajaan dan tidak tunduk pada konstitusi. Contoh Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV (1643 – 1715)
Negara yang menganut paham ini adalah Rusia, dan tokoh teori ini adalah Jean Bodin dan Hegel.
3. Teori Kedaulatan Negara
Pada teori ini kekuasaan tertinggi dalam sutu Negara berada pada Negara itu sendiri. Negara dipandang sebagai sumber kekuasaan. Kekhendak Negara yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan dijadikan sumber hokum yang utama. Hukum dibuat untuk kepentingan Negara dan Negara tidak dapat dibatasi oleh hukum.
Contohnya Italia dimasa pemerintahan Mussolini, Jerman di masa pemerintahan Hitler, Perancis di masa Raja Louis IV, Uni Soviet di masa Stalin. Teori ini berkembang pada abad XV – XIX. Tokoh teori ini adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada ditangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui perjanjian yang disebut kontrak sosial. Sebagai imbalannya, penguasa mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan manat rakyat.
Sebaliknya, jika penguasa tidak mampu menjamin hak rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut. Pada masa ini kontrak sosial semacam itu tertuang dalam berbagai gagasan.
Hampir seluruh Negara di dunia bahkan Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat atau yang disebut juga dengan Demokrasi. Tokohnya adalah Jhon Locke, JJ Rosseau, Montesquieu dan Thomas Hobbes. Teori ini berkembang pada abad XVII sampai sekarang.
Ciri-ciri Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat :
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
b. Adanya pemilu untuk memilih Presiden dan Anggota Legislatif
c. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang mengawasi pemerintah.
d. Susunan kekuasaan majelis ditetapkan Undang-undang Dasar.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hokum. Oleh karena itu Negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum berada diatas segalanya, Negara yang menganut teori ini adalah Swiss pada masa pemerintahan Calvin, Tibet, Negara-negara Eropa dan Indonesia. Tokoh teori ini adalah Krabbe, Imanuel Kant dan Kranenburg.
0 komentar:
Post a Comment