Kartu Identitas Anak merupakan kebijakan pemerintah terbaru dari Permendagri No 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) ini dalam pertimbangan ketentuan bahwa anak belum berusia 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,
Saturday, February 6, 2016
Kartu Identitas Anak(KIA) Berlaku Dari Usia 0-17 Tahun- endart materi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment