DEMOKRASI berasal dari kata Demos dan Krotos (bahasa Yunani). Demos berarti “rakyat” krotos berarti “memerintah”. Maka secara harfiah demokrasi berarti rakyat memerintah atau pemerintahan rakyat.
Bertolak dari pengertian harfiah Abraham Lincolnmendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pemrintahan dari rakyat, berarti kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pada dasarnya dari rakyat. Rakyatlah yang memiliki kekuasaan yang sesungguhnya. Sebab merekalah yang berkehendak membentuk Negara/pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita bersama. Kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan “pinjaman” dari rakyat. Dengan kata lain pemerintah bias memerintah karena dikehendaki rakyat.
Pemerintah oleh rakyat, berarti bahwa rakyat sendirilah yang sesungguhnya menjalankan kehidupan Negara. Ketika pemerintah sudah terbentuk, rakyat tidak lepas tangan. Rakyat tetap mengawasi jalannya kehidupan bernegara. Manakala pemerintah menyalahgunakan kekuasaan, rakyat akan meminta pertanggungjawaban. Dengan kata lain, pemerintahan Negara sesungguhnya dijalankan oleh rakyat.
Pemerintah untuk rakyat, berarti pemerintah melaksanakan pemerintahan, bukan untuk melayani kepentingan mereka sendiri. Melainkan, untuk melayani rakyat. Yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, pemerintahan dilaksanakan untuk rakyat sesuai dengan tujuan Negara.
Jadi dalam demokrasi, kekuasaan pemerintah itu berasal dari rakyat. Karena itu, penggunaannya harus dengan persetujuan rakyat, baik itu berkenaan dengan tujuan maupun cara penggunaan kekuasaan itu.
Demokrasi muncul sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu demokrasi dilakukan secara langsung ( Direct Democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan Negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah berkumpul untuk musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintah. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama. Hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, hal ini menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi di Yunani, bangsa Eropa hidup dalam system monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus kearah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule Of Law (Kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat adalah hukum, semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindari tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat.
Adapun unsur-unsur Rule Of Law adalah :
- Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
- Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga Negara.
- Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara didunia. Termasuk Negara kita Republik Indonesia. seperti yang tertulis dalam pembukaan Undang_undang Dasar 1945 pada penggalan alinea keempatnya yang berbunyi.
".....disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."
0 komentar:
Post a Comment