Pengendalian sosial (social control) adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku. Pengendalian sosial dimaksudkan agar anggota masyarakat mematuhi norma-norma sosial. Untuk itu ada beberapa jenis pengendalian. Penjenisan ini dibuat menurut sudut pandang dari mana seseorang melihat pengawasan tersebut.
1. Pengendalian Preventif, Represif, dan Gabungan
Menurut sifat dan tujuannya, ada tiga jenis pengendalian, yakni pengendalian preventif, represif, dan gabungan antara keduanya (preventif-represif).
a. Pengendalian preventif
Merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi,
usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan. Untuk menghindari kemungkinan agar tidak sampai terjadi tindakan menyimpang, perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin. Usaha-usaha pengendalian preventif dapat dilakukan melalui pendidikan dalam keluarga dan masyarakat (informal) dan pendidikan di sekolah (formal). Contoh-contoh pengendalian yang bersifat preventif ialah menanamkan sopan santun, tata krama, ketertiban dan disiplin melalui bimbingan, pengarahan, dan ajakan.b. Pengendalian represif
Berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku menyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula perlu diadakan pemulihan. Pengendalian yang diadakan setelah terjadi pelanggaran disebut pengendalian represif. Jadi, pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma norma sosial. Misalnya kepada siswa yang melanggar peraturan sekolah dikenai sanksi agar ketertiban sekolah terjaga dan si pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
c. Pengendalian sosial gabungan
Merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-normasosial (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma-norma dan, kalaupun terjadi, penyimpangan itu tidak sampai merugikan yang bersangkutan maupun orang lain yang dilibatkan. Usaha ini dapat dilakukan lebih dari satu kali, yaitu tindakan pencegahan sebelum seseorang melakukan penyimpangan dan selanjutnya tindakan pengendalian setelah orang itu melakukan penyimpangan. Jadi, usaha pengendalian pertama dan kedua saling terkait (terpadu). Misalnya, untuk mengawasi agar siswa tidak bolos pada jam pelajaran, sekolah memberlakukan piket (preventif). Walaupun sudah dicegah, ternyata masih ada siswa yang bolos. Untuk mengembalikan ketertiban (tidak bolos) akibat perbuatan tersebut, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku (represif).
2. Pengendalian Resmi dan Tidak Resmi
a. Pengendalian resmi (formal)
Ialah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi, misalnya negara maupun agama. Badan resmi kenegaraan mengawasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara, seperti undang-undang dasar negara, ketetapan-ketetapan resmi negara, keputusan-keputusan resmi negara, pelaksanaan hokum pidana dan hukum perdata. Cara-cara pengendalian (pengawasan) diatur dengan peraturanperaturan resmi. Lembaga-lembaga yang bertugas untuk ini adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengurus keagamaan.
b. Pengendalian tidak resmi (informal)
Dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan tidak resmi milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas, tidak ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat. Petugaspetugas pengawasan pun tidak diangkat secara resmi, tetapi hanya disepakati oleh satuansatuan budaya yang ada di masyarakat. Meski demikian, tidak berarti bahwa keefektifan pengawasan menjadi berkurang karena pengawasan tidak resmi menjadi lebih halus dan spontan, namun pengaruhnya seringkali lebih tajam dan hasilnya lebih besar (efektif). Contohnya seperti yang dilakukan oleh asrama, keluarga, RT, paguyuban, agama, dan sebagainya. Pemimpin kelompok cukup efektif dalam mencegah terjadinya penyelewengan dan menghindari masuknya pola-pola kelakuan yang kurang sesuai dengan pola kehidupan kelompok.
3. Pengendalian Institusional dan Pengendalian Berpribadi
a. Pengendalian institusional
Ialah pengaruh suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kaidah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol para anggota lembaga tetapi juga anggota masyarakat yang ada di luar lembaga tersebut. Misalnya, di suatu daerah terdapat sebuah lembaga pesantren yang mengelola sejumlah besar santri yang tinggal di dalam pondok itu. Pengaruh pesantren tidak terbatas hanya pada santri, tetapi juga penduduk di luar lingkungan pesantren.
b. Pengendalian berpribadi
Ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu yang sudah dikenal luas. Bahkan silsilah dan riwayat hidupnya, dan teristimewa ajarannya juga dikenal. Dalam pengawasan institusional sulit diketahui dari siapa pengaruh itu datang. Sebaliknya, dalam pengawasan berpribadi mudah diketahui siapa pengontrolnya.
0 komentar:
Post a Comment